Mengenai Saya

Kamis, 21 Juli 2016

Sertifikasi Guru 2016 melalui PLPG (TMT GURU di bawah 2006) dan SG-PPG (TMT GURU di atas 2005)

AP2SG 2016

Sertifikasi Guru 2016 melalui PLPG (TMT GURU di bawah 2006) dan SG-PPG (TMT GURU di atas 2005) dapat dilihat di link di bawah ini untuk menjadi bahan perbandingan pada pengentrian data di Dapodik PAUD & Dikmas, Dapodikdas dan Dapodikmen. Data  impor dari AP2SG (http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/).

Kemungkinan ada pertanyaan sebagai berikut:

1. Mengapa terdapat nama si-A di daftar tersebut, sementara ybs masih berstatus GTT?
Jawab:
Karena di Dapodik status kepegawaiannya: Guru Honda 2 (GTT/PTT Kabupaten).

2. Mengapa si B tidak terdapat di daftar tersebut, sementara ybs merupakan CPNS Kategori II?
Jawab: 
Karena pada pengentrian data individunya mungkin masih belum memenuhi syarat.

3. Apa persyaratan penetapan peserta sertifikasi guru 2016?

Jawab:
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola PLPG:
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola SG-PPG:
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki NUPTK.
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Himbauan bagi OPS dan Kepala Sekolah:
1. Cek dan re-cek data individu masing-masing guru, perbaiki/revisi sedemikian hingga sesuai kenyataan, agar mereka terdata sebagai peserta apabila telah memenuhi persyaratan tersebut di atas.
2. Perbaiki data guru yang tercantum dalam daftar, namun tidak memenuhi syarat, misalnya apabila masih belum S1/D-IV atau status kepegawaian Guru Honorer Sekolah.
3. Hindari penulisan gelar akademik, keagamaan, kebangsawanan pada field Nama Guru. Ini sangat mengganggu dan berpengaruh pada sertifikat pendidik ybs kelak.
Jawaban atas semua pertanyaan yang mungkin muncul adalah DAPODIK

KANGKUNG YANG MEMATIKAN..!!! HATI-HATI DALAM MEMASAK KANGKUNG..



Diharuskan bila Anda memasak Kangkung, harap belah Batangnya !!
Beberapa hari yang lalu, di Klinik yg terkenal di Yogya, semua Dokter kebingungan karena ada seorang Pemuda asal SOLO bernama Rifai yang menderita sakit Perut. Pemuda itu dbawa ke Klinik oleh Ortunya setelah 2 hari menderita DIARE. Sudah bermacam Obat sakit perut yg diberikan kepada Pemuda itu, namun DIARE tidak kunjung sembuh.
Kemudian Ortu pemuda tersebut ditanya oleh Dokter, "Makanan apa yg di makan oleh pemuda tsb selama 2 hari ini?" Ortu anak itu kebingungan, krn sejak anaknya DIARE, pemuda tsb tak mau makan, dia hanya minum susu putih, itu pun muntah.
Setelah diperiksa, ternyata sebelum menderita DIARE, Pemuda itu makan Kangkung Tumis di Restoran bersama Ortunya. Dokter segera melakukan Rongent, ternyata dlm Usus Rifai telah berkembang Biak LINTAH dgn Anaknya yg Kecil2.
Dokter menyerah dan Menyatakan tdk sanggup mengambil tindakan Medis apapun. Akhirnya pemuda malang itu pun MENINGGAL DUNIA. Setelah diteliti, ternyata Lintah berada di Dlm Batang Kangkung yg Besar.
Memang, utk penggemar Kangkung Tumis yg paling enak adalah BATANGNYA.
Lintah yg berada di dalam Batang Kangkung itu Tdk akan Mati walau dimasak selama 20 Menit, apalagi utk Kangkung Tumis yg proses memasaknya Tdk terlalu Lama agar menghasilkan rasa Kangkung yg sedap. Lintah hanya akan MATI jika DIBAKAR !!!.
Dalam usus Pemuda tadi, Lintah hanya butuh waktu 1-2 Hari utk berkembang Biak. Jika ada Keluarga/Teman² yg mengalami Hal serupa, lakukan Tindakan dgn memberi minum "Air Rendaman Tembakau". (bisa diambil dari Rokok Kretek) dan biasanya Lintah "Akan keluar & dlm keadaan Mati".
Informasikan kpd Keluarga, Teman & Sahabat.
Ini kisah Nyata di Yogyakarta !


INGAT !!! MEMASAK KANGKUNG HARUS DIBELAH DULU BATANGNYA SEBELUM DIMASAK !!
dr.H. Ismuhadi, MPH